UISU PEDULI

Assalamu’alaikum Wr Wb

Selamat berkunjung ke blog UISU PEDULI, semoga Allah SWT meridhai kegiatan muzzakkarah yang kita lakukan disini. Kita imani bahwa kemelut di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) terjadi karena kehendak dan ijin Allah SWT yang kita nyatakan dengan takdir Allah SWT. UISU secara yuridis formal adalah milik Yayasan UISU namun secara sosial budaya UISU adalah milik ummat Islam secara nasional dan internasional. Oleh karena itu yang perduli terhadap UISU bukan hanya Yayasan UISU beserta seluruh civitas akademikanya, melainkan juga seluruh masyarakat muslim nasional dan internasional. Berdasar kepada pemikiran tersebut blog ini dibuat sebagai fasilitas mediator antara semua pihak untuk menyampaikan informasi, pemikiran, analisis, dan saran berkaitan dengan kemelut UISU sehingga diperoleh pencerahan-pencerahan oleh semua pihak pula menuju penyelesaian yang terbaik. Diundang peran serta Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk menyampaikan tulisan melalui email uisu.peduli@gmail.com yang kemudian akan di paparkan pada blog ini. Atas peran serta Bapak/Ibu/Saudara/Saudari diucapkan terima kasih, semoga menjadi amal ibadah kita semua. Billahi taufik walhidayah .

Wassalamu'alaikum Wr Wb,

Penyedia Blog

Sabtu, September 01, 2007

Kemelut UISU Secara Garis Besar

Yayasan UISU didirikan pada tahun 1952 oleh pendiri-pendirinya antara lain H. Bahrum Jamil Nst, H. Riva’I Abdul Manaf, H. Sabaruddin Ahmad, H. Adnan Benawi dan Hj. Sariani AS. H.

Bahrum Jamil Nst adalah Ketua Yayasan UISU sewaktu Yayasan UISU didirikan dan kini Ketua Yayasan UISU adalah Hj. Sariani AS dengan anggota dewan pengurus antara lain: Abdul Harris Bahrum Jamil Nst, Zulfirman, Arifin Kamdi, Mun’im Nst, Ustman Pelly dan Nazarudin Hisyam.

Pada akhir 2006 beberapa orang anak pendiri antara lain: Helmi Bahrum Jamil Nst, Abdul Harris Nst, Syahwin, Indra “mendirikan” Yayasan UISU dengan alasan Hj. Sariani AS melakukan banyak kesalahan dalam kepemimpinannya. Selanjutnya Yayasan UISU dibawah pimpinan Helmi telah merebut kantor Yayasan UISU dan mengangkat Pjs. Rektor UISU (Khairun Mursyd) yang pada giliran berikutnya merebut Biro Rektor UISU. Dalam mempertahankan kantor Yayasan UISU dan Biro Rektor tersebut mereka mengangkat satpam/keamanan baru dan memindah tugaskan satpam/keamanan yang sudah ada sebelumnya ke bidang administrasi.

Yayasan dbp Helmi Nst melanjutkan penguasaannya dengan merebut Fakultas Hukum UISU, Fakultas Kedokteran, Fakultas Pertanian, Fakultas Sospol dan FKIP UISU dan yang terakhir adalah FAI. Perebutan fakultas-fakultas ini dilakukan dengan pengangkatan Dekan, Pembantu Dekan dan pegawai-pegawai dari lingkungan UISU untuk mempertahankan penguasaannya.

Yayasan dbp Hj. Sariani AS pindah berkantor ke luar kampus menggunakan rumah pribadi Hj. Sariani AS. Dari kantor tersebut mereka mengupayakan penguasaan kembali terhadap UISU dengan menempuh langkah-langkah hukum ke pihak Kepolisian dan Pengadilan. Yayasan UISU dbp Hj. Sariani AS kemudian mendapat surat dari Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa Yayasan UISU dbp Hj. Sariani AS adalah sah.

Rektor UISU hasil pemilihan yang dilakukan senat universitas dibawah dbp Hj. Sariani AS (Usman Nst) merebut kampus UISU menggunakan tenaga satpam dari satu PT pengerah tenaga kerja. Sewaktu perebutan tersebut terjadi bentrokan dengan pihak satpam dbp Helmi. Karena kondisi keamanan UISU tidak menguntungkan oleh muspida Prov. Sumatera Utara UISU dinyatakan status-quo. Keadaan ini diikuti dengan penugasan Pj. Rektor UISU (Djanius Djamin) oleh Dirjen Dikti Depdiknas.

Yayasan UISU dbp Hj. Sariani AS melanjutkan upayanya secara hukum antara lain:
1. Mengadukan kepada Kepolisian Helmi Bahrum Jamil dkk telah melakukan pemalsuan akte yang kemudian ditahan oleh Poldasu dan telah menjali beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

2. Memohon Komisi VIII dan X DPR-RI melakukan pengumpulan fakta dan bersidang untuk membahas kemelut UISU. Sidang DPR-RI telah memanggil Kapolri dan Mendiknas untuk dimintai penjelasanKapolri menyanggupi untuk mengawal Yayasan UISU dbp Hj. Sariani AS masuk ke kampus UISU. Menteri Pendidikan menyatakan bahwa masalah kemelut UISU merupakan tanggung jawab Dirjen Dikti

3. Mengadukan Dirjen Dikti ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena dianggap salah dalam menerbitkan surat penugasan Djanius Djamin sebagai Pj. Rektor UISU.

4. Melakukan somasi hukum kepada Pj. Rektor UISU (Djanius Djamin) dan para Dekan /Pembantu Dekan yang diangkatnya atas beberapa tindakannya yang dianggap menyalahi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.Karena kampus Al Munawarah UISU masih dikuasai oleh satpam dan pegawai yang diangkat oleh Helmi Bahrum Jamil Nst, maka Yayasan UISU dbp Hj. Sariani AS mengambil sikap untuk tidak masuk ke kampus menghindari bentrokan yang diduga sangat mungkin terjadi. Mengikuti sikap tersebut pimpinan universitas dan pimpinan fakultas menetapkan perkuliahan dilaksanakan di Kampus V dan Kampus VI UISU.

Masalah yang timbul pada tataran civitas akademika UISU sekarang adalah:
1. UISU memiliki 3 Rektor yaitu: Mursyd, Usman dan Djanius Djamin masing-masing dengan para Pembantu Rektornya

2. Fakultas Hukum, FKIP, Fakultas Pertanian, Fakultas Sospol dan Fakultas Kedokteran masing-masing memiliki 2 Dekan beserta Pembantu Dekan yang aktif di Kampus induk, di Kampus V dan Kampus VI UISU

3. Dosen terbagi menjadi 2 kelompok yaitu dosen dibawah Dekan yang diangkat Helmi/Djanius Djamin dan dosen dibawah Dekan yang diangkat oleh Yayasan dbp Hj. Sariani AS

4. Mahasiswa terbagi menjadi 2 kelompok yaitu yang kuliah dibawah Dekan yang diangkat Helmi/Pj. Rektor Djanius Djamin dan yang kuliah dibawah Dekan yang diangkat oleh Yayasan dbp Sariani AS

5. Pembayaran uang kuliah mahasiswa terbagi menjadi 2 bagian yaitu yang membawar ke rekening Bank Pj. Rektor Djanius Djamin dan ke rekening Bank Yayasan dbp Hj. Sariani. Bahkan ada yang dibayar langsung kepada PD II Fakultas.

6. Mahasiswa baru TA. 2007-2008 relatif sangat sedikit dibandingkan mahasiswa baru pada tahun-tahun sebelumnya.


Kesimpulan:

Jika keputusan yang berkekuatan hukum dari aparat penegak hukum tidak segera diputuskan maka keadaan UISU akan semakin memburuk karena semua pihak menyatakan diri BENAR !!! dengan segala argumentasi yang dibangun masing-masing pihak.
Siapakah yang tergugah untuk menyelamatkan UISU ???!.
Siapakah yang egois menyatakan diri menyelamatkan UISU tapi kenyataannya menghancurkan UISU ???!.

Semoga Allah SWT memberi petunjuk kepada semua pihak yang terkait dalam kemelut agar masing-masing menyadari kekhilafannya dan segera bertobat, Amin.