UISU PEDULI

Assalamu’alaikum Wr Wb

Selamat berkunjung ke blog UISU PEDULI, semoga Allah SWT meridhai kegiatan muzzakkarah yang kita lakukan disini. Kita imani bahwa kemelut di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) terjadi karena kehendak dan ijin Allah SWT yang kita nyatakan dengan takdir Allah SWT. UISU secara yuridis formal adalah milik Yayasan UISU namun secara sosial budaya UISU adalah milik ummat Islam secara nasional dan internasional. Oleh karena itu yang perduli terhadap UISU bukan hanya Yayasan UISU beserta seluruh civitas akademikanya, melainkan juga seluruh masyarakat muslim nasional dan internasional. Berdasar kepada pemikiran tersebut blog ini dibuat sebagai fasilitas mediator antara semua pihak untuk menyampaikan informasi, pemikiran, analisis, dan saran berkaitan dengan kemelut UISU sehingga diperoleh pencerahan-pencerahan oleh semua pihak pula menuju penyelesaian yang terbaik. Diundang peran serta Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk menyampaikan tulisan melalui email uisu.peduli@gmail.com yang kemudian akan di paparkan pada blog ini. Atas peran serta Bapak/Ibu/Saudara/Saudari diucapkan terima kasih, semoga menjadi amal ibadah kita semua. Billahi taufik walhidayah .

Wassalamu'alaikum Wr Wb,

Penyedia Blog

Minggu, September 16, 2007

PJ. REKTOR UISU DJANIUS DJAMIN, MEMPERBAIKI ATAU MENGHANCURKAN UISU ?

Membaca tulisan pengunjung yang dipaparkan pada blog ini dan informasi yang dapat dikumpulkan dari beberapa pihak, penulis mencoba untuk mengajukan pemikiran dan analisis sebagai berikut:
1. Siapa sebenarnya DJANIUS DJAMIN ???.
Berdasarkan informasi yang terkumpulkan :
o Mantan Ketua DPRD Kotamadya Medan pada zaman Orde Baru
o Anggota/Kader HMI (Himpunan Mahasiswa Islam)
o Wanita yang sukses sebagai pengusaha sehingga dijuluki wanita terkaya di Sumatera Utara
o Mantan Rektor UNIMED selama dua periode
o Ketua Yayasan sebagai penyelenggara Universitas Tri Karya di Medan
o Ketua BM3S (Badan Musyawarah Masyarakat Minang Serantau) Provinsi Sumatera Utara.
Berita terkait klik di http://medanmetropolitan.blogspot.com/2006/08/tokoh-minang-berantam-mengadu-pada.html
o Alumni S3 dari University Sains Malaysia (USM)

2. Skenario kemelut UISU dapat disusun atas fase-fase sebagai berikut:
a. Fase 1:
Persiapan dan perencanaan perebutan Yayasan UISU oleh Helmi Bahrum Jamil Nst dkk. Siapa sajakah yang ikut dalam perebutan UISU ini masih menjadi tanda tanya yang belum dapat dijawab.
b. Fase 2:
Merebut Yayasan UISU dengan pengaduan secara perdata Hj. Sariani AS sebagai Ketua Yayasan UISU. Karena upaya ini dirasakan lambat dan belum ada kepastian berhasil, maka dilakukan perebutan dengan kekerasan fisik seperti diuraikan pada Fase 3 dan Fase 4.
c. Fase 3:
Merebut Kantor dan Pimpinan Yayasan UISU dengan cara kekerasan fisik
d. Fase 4:
Merebut kampus UISU dengan tahapan:
o Merebut Jabatan Pimpinan Universitas dan Biro Rektor dengan cara kekerasan fisik
o Merebut Jabatan Pimpinan Fakultas dan Biro Fakultas dengan cara kekerasan fisik
e. Fase 5:
Menciptakan situasi bentrok untuk mendapatkan keadaan STATUS-QUO
f. Fase 6:
Menempatkan PJ. Rektor yang memihak dan melindungi kepentingan Helmi Bahrum Jamil Nst dkk
g. Fase 7:
Mengadukan Dirjen AHU Dep. Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Yayasan UISU dbp Hj. Sariani AS adalah sah. Keputusan PTUN pada tanggal 3 September 2007 menolak permohonan Helmi Bahrum Jamil Nst, yang berarti bahwa Yayasan UISU dbp Hj. Sariani AS tetap adalah yang sah.

3. Diperoleh informasi bahwa sebelum terjadi bentrokan di UISU yang menyebabkan penentuan STATUS-QUO, ”DJANIUS DJAMIN” sudah gentayangan di UISU bersama sejumlah Person yang kemudian setelah beliau menjadi Pj. Rektor Person-Person tersebut menduduki jabatan-jabatan tertentu dilingkungan UISU yang notabene mereka secara keseluruhan adalah Pendukung Helmi Bahrum Jamil Nst.

4. Sangat dapat diduga bahwa penunjukan DJANIUS DJAMIN sebagai Pj. Rektor sudah direncanakan jauh sebelumnya oleh Helmi Bahrum Jamil Nst dan Orang-Orang yang berkepentingan. Informasi pendukung bahwa Pembantu Rektor I Universitas Tri Karya justru ikut duduk sebagai Pejabat dalam Yayasan UISU yang dibentuk Helmi Bahrum Jamil Nst.

5. Berdasarkan fakta keadaan UISU kini disadari bahwa penunjukan DJANIUS DJAMIN sebagai Pj. Rektor UISU adalah langkah pengahancuran UISU oleh berbagai pihak yang berkepentingan untuk itu. Hal tersebut sangat dapat dipastikan sebelumnya oleh yang menugaskan DJANIUS DJAMIN karena jelas menurut fakta bahwa Pj. Rektor DJANIUS DJAMIN bukan bersikap netral untuk memperbaiki keadaan UISU melainkan jelas-jelas memihak kepada Helmi Bahrum Jamil Nst dan keputusan serta tindakannya sangat memperkeruh suasana.

6. Menurut informasi Pj. Rektor DJANIUS DJAMIN diusulkan oleh MUSPIDA Provinsi Sumatera Utara yang diketuai oleh M. RUDOLF PARDEDE dan Surat Tugas diberikan oleh Dirjen Dikti tanpa sepengetahuan Koordinator Kopertis Wilayah I. Berita terkait ada di Harian Global.

7. Tindakan DJANIUS DJAMIN di UISU sebagai Pj. Rektor :
o Membela semua personil yang sudah ditempatkan Helmi Bahrum Jamil Nst di UISU
o Mengangkat Pimpinan Fakultas tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku
o Pimpinan Fakultas yang diangkat seluruhnya adalah orang yang memihak Helmi Bahrum Jamil Nst
o Sebahagian Pejabat Pimpinan Fakultas yang diangkat adalah teman-temannya satu almamater (USM) dan alumni Perguruan Tinggi Malaysia lainnya
o Sebahagian besar personil yang satu etnis dengan Pj. Rektor juga ditempatkan pada jabatan-jabatan penting Pimpinan Universitas dan Pimpinan Fakultas yang sudah dikuasainya.
o Melakukan pengutipan pembayaran uang kuliah mahasiswa

Kesimpulan:
Berdasarkan analisis dan fakta-fakta yang telah diutarakan ditarik kesimpulan bahwa :
1. Pj. Rektor DJANIUS DJAMIN memihak kepada kepentingan Helmi Bahrum Jamil Nst dkk, bahkan diduga ikut merencanakan perebutan UISU dari awal.
2. Memegang Surat Tugas dari ”MALAIKAT” sehingga bebas bertindak tanpa batas sesuai dengan keinginan dan keperluannya dengan mengabaikan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku sekaligus memperkeruh kemelut UISU
3. Pj. Rektor UISU (DJANIUS DJAMIN) telah melakukan pengrusakan UISU sebagai aset umat Islam daerah, nasional dan internasional.

Saran:
1. Disarankan agar anggota Badan Musyawarah Masyarakat Minang Serantau Sumatera Utara mendesak DJANIUS DJAMIN mengundurkan diri dari Pj. Rektor UISU karena merusak nama baik Masyarakat Minang Sumatera Utara
2. Disarankan agar Ikatan Alumni USM Sumatera Utara dan Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Malaysia Se Sumatera Utara mendesak DJANIUS DJAMIN mengundurkan diri dari Pj. Rektor UISU karena merusak citra almamater (USM dan Perguruan Tinggi Malaysia lainnya)
3. Disarankan agar Pengurus HMI dan Pengurus KAHMI Sumatera Utara mendesak DJANIUS DJAMIN mengundurkan diri dari Pj. Rektor UISU karena merusak citra HMI dan KAHMI
4. Disarankan agar MUSPIDA Provinsi Sumatera Utara mengusulkan kepada Dirjen Dikti agar segera mencabut Surat Tugas Pj. Rektor UISU karena tindakannya yang banyak melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
5. Disarankan agar Dirjen Dikti segera mengevaluasi dan mencabut Surat Tugas Pj. Rektor UISU
6. Disarankan agar para komunitas Pakar Hukum Sumatera Utara mendesak Pj. Rektor UISU DJANIUS DJAMIN mengundurkan diri karena merusak citra komunitas Pakar Hukum


PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB
Beberapa pertanyaan yang belum terjawab adalah sebagai berikut:
1. Apa misi DJANIUS DJAMIN berada di UISU pada saat kemelut dan apa misinya bersedia menerima tugas sebagai Pj. Rektor UISU ?.
Alternatif jawaban:
o Ambisi pribadi yang ingin menguasai UISU
o Ambisi pribadi mencari popularitas agar bisa menjadi Calon GUBSU
o Ambisi kelompok etnis tertentu untuk menguasai UISU
o Ambisi kelompok alumni se almamater dan Perguruan Tinggi negara tetangga untuk menguasai UISU

2. Perebutan Yayasan UISU oleh Helmi Bahrum Jamil murnikah ide anak-anak pendiri Yayasan UISU ?
Alternatif jawaban:
o Anak-Anak Pendiri Yayasan UISU murni ingin memperbaiki UISU
o Anak-Anak Pendiri Yayasan UISU murni ingin memperbaiki UISU, namun tanpa disadari di peralat atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak perduli terhadap kehancuran UISU
o Anak-Anak Pendiri Yayasan UISU dan orang-orang yang bersama mereka memang memiliki ambisi untuk menguasai UISU dan jika tidak berhasil UISU lebih baik hancur

3. Seberapa jauhkah pribadi Pejabat Aparatur Pemerintah mendukung Helmi Bahrum Jamil Nst ?
Alternatif jawaban:
o Sangat jauh
o Secara tidak sadar dilibatkan oleh kelompok berkepentingan lain yang mungkin ingin UISU sebagai aset umat Islam hancur

4. Adakah keterlibatan musuh Islam dalam penghancuran UISU ?

5. Adakah keterlibatan Perguruan Tinggi Swasta lain di Medan dalam penghancuran UISU ?

Wallahu 'Alam Bish Showab

Sabtu, 15 September 2007

Sabtu, September 01, 2007

Kemelut UISU Secara Garis Besar

Yayasan UISU didirikan pada tahun 1952 oleh pendiri-pendirinya antara lain H. Bahrum Jamil Nst, H. Riva’I Abdul Manaf, H. Sabaruddin Ahmad, H. Adnan Benawi dan Hj. Sariani AS. H.

Bahrum Jamil Nst adalah Ketua Yayasan UISU sewaktu Yayasan UISU didirikan dan kini Ketua Yayasan UISU adalah Hj. Sariani AS dengan anggota dewan pengurus antara lain: Abdul Harris Bahrum Jamil Nst, Zulfirman, Arifin Kamdi, Mun’im Nst, Ustman Pelly dan Nazarudin Hisyam.

Pada akhir 2006 beberapa orang anak pendiri antara lain: Helmi Bahrum Jamil Nst, Abdul Harris Nst, Syahwin, Indra “mendirikan” Yayasan UISU dengan alasan Hj. Sariani AS melakukan banyak kesalahan dalam kepemimpinannya. Selanjutnya Yayasan UISU dibawah pimpinan Helmi telah merebut kantor Yayasan UISU dan mengangkat Pjs. Rektor UISU (Khairun Mursyd) yang pada giliran berikutnya merebut Biro Rektor UISU. Dalam mempertahankan kantor Yayasan UISU dan Biro Rektor tersebut mereka mengangkat satpam/keamanan baru dan memindah tugaskan satpam/keamanan yang sudah ada sebelumnya ke bidang administrasi.

Yayasan dbp Helmi Nst melanjutkan penguasaannya dengan merebut Fakultas Hukum UISU, Fakultas Kedokteran, Fakultas Pertanian, Fakultas Sospol dan FKIP UISU dan yang terakhir adalah FAI. Perebutan fakultas-fakultas ini dilakukan dengan pengangkatan Dekan, Pembantu Dekan dan pegawai-pegawai dari lingkungan UISU untuk mempertahankan penguasaannya.

Yayasan dbp Hj. Sariani AS pindah berkantor ke luar kampus menggunakan rumah pribadi Hj. Sariani AS. Dari kantor tersebut mereka mengupayakan penguasaan kembali terhadap UISU dengan menempuh langkah-langkah hukum ke pihak Kepolisian dan Pengadilan. Yayasan UISU dbp Hj. Sariani AS kemudian mendapat surat dari Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa Yayasan UISU dbp Hj. Sariani AS adalah sah.

Rektor UISU hasil pemilihan yang dilakukan senat universitas dibawah dbp Hj. Sariani AS (Usman Nst) merebut kampus UISU menggunakan tenaga satpam dari satu PT pengerah tenaga kerja. Sewaktu perebutan tersebut terjadi bentrokan dengan pihak satpam dbp Helmi. Karena kondisi keamanan UISU tidak menguntungkan oleh muspida Prov. Sumatera Utara UISU dinyatakan status-quo. Keadaan ini diikuti dengan penugasan Pj. Rektor UISU (Djanius Djamin) oleh Dirjen Dikti Depdiknas.

Yayasan UISU dbp Hj. Sariani AS melanjutkan upayanya secara hukum antara lain:
1. Mengadukan kepada Kepolisian Helmi Bahrum Jamil dkk telah melakukan pemalsuan akte yang kemudian ditahan oleh Poldasu dan telah menjali beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

2. Memohon Komisi VIII dan X DPR-RI melakukan pengumpulan fakta dan bersidang untuk membahas kemelut UISU. Sidang DPR-RI telah memanggil Kapolri dan Mendiknas untuk dimintai penjelasanKapolri menyanggupi untuk mengawal Yayasan UISU dbp Hj. Sariani AS masuk ke kampus UISU. Menteri Pendidikan menyatakan bahwa masalah kemelut UISU merupakan tanggung jawab Dirjen Dikti

3. Mengadukan Dirjen Dikti ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena dianggap salah dalam menerbitkan surat penugasan Djanius Djamin sebagai Pj. Rektor UISU.

4. Melakukan somasi hukum kepada Pj. Rektor UISU (Djanius Djamin) dan para Dekan /Pembantu Dekan yang diangkatnya atas beberapa tindakannya yang dianggap menyalahi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.Karena kampus Al Munawarah UISU masih dikuasai oleh satpam dan pegawai yang diangkat oleh Helmi Bahrum Jamil Nst, maka Yayasan UISU dbp Hj. Sariani AS mengambil sikap untuk tidak masuk ke kampus menghindari bentrokan yang diduga sangat mungkin terjadi. Mengikuti sikap tersebut pimpinan universitas dan pimpinan fakultas menetapkan perkuliahan dilaksanakan di Kampus V dan Kampus VI UISU.

Masalah yang timbul pada tataran civitas akademika UISU sekarang adalah:
1. UISU memiliki 3 Rektor yaitu: Mursyd, Usman dan Djanius Djamin masing-masing dengan para Pembantu Rektornya

2. Fakultas Hukum, FKIP, Fakultas Pertanian, Fakultas Sospol dan Fakultas Kedokteran masing-masing memiliki 2 Dekan beserta Pembantu Dekan yang aktif di Kampus induk, di Kampus V dan Kampus VI UISU

3. Dosen terbagi menjadi 2 kelompok yaitu dosen dibawah Dekan yang diangkat Helmi/Djanius Djamin dan dosen dibawah Dekan yang diangkat oleh Yayasan dbp Hj. Sariani AS

4. Mahasiswa terbagi menjadi 2 kelompok yaitu yang kuliah dibawah Dekan yang diangkat Helmi/Pj. Rektor Djanius Djamin dan yang kuliah dibawah Dekan yang diangkat oleh Yayasan dbp Sariani AS

5. Pembayaran uang kuliah mahasiswa terbagi menjadi 2 bagian yaitu yang membawar ke rekening Bank Pj. Rektor Djanius Djamin dan ke rekening Bank Yayasan dbp Hj. Sariani. Bahkan ada yang dibayar langsung kepada PD II Fakultas.

6. Mahasiswa baru TA. 2007-2008 relatif sangat sedikit dibandingkan mahasiswa baru pada tahun-tahun sebelumnya.


Kesimpulan:

Jika keputusan yang berkekuatan hukum dari aparat penegak hukum tidak segera diputuskan maka keadaan UISU akan semakin memburuk karena semua pihak menyatakan diri BENAR !!! dengan segala argumentasi yang dibangun masing-masing pihak.
Siapakah yang tergugah untuk menyelamatkan UISU ???!.
Siapakah yang egois menyatakan diri menyelamatkan UISU tapi kenyataannya menghancurkan UISU ???!.

Semoga Allah SWT memberi petunjuk kepada semua pihak yang terkait dalam kemelut agar masing-masing menyadari kekhilafannya dan segera bertobat, Amin.